Menurut Rochma, dana masyarakat yang menjadi korban penipuan akan bisa diselamatkan jika segera melakukan pelaporan. “Jika korban terlambat melapor, kemungkinan hasil penipuannya sulit ditahan. Karena di ruang digital perpindahan dana bergerak dengan cepat, beralih dengan rekening-rekening berbeda dan akan sulit dilacak,” kata Rochma.
“Karenanya begitu menjadi korban penipuan, jangan lagi menunggu lama, langsung cepat lapor ke pihak bank terkait dan melalui pusat layanan resmi IASC atau melalui kanal layanan OJK,” ujar Rochma.

Rochma mengingatkan, agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran atau pesan yang meminta data pribadi, kode keamanan atau mengarahkan untuk melakukan transfer dana. Tingkatkan kewaspaaan, terutama ketika menerima pesan yang mendorong penerima untuk segera melakukan suatu tindakan.
Sejumlah modus scam yang kini banyak ditemukan, di antaranya adalah pesan singkat yang menginformasikan adanya paket yang telah tiba, kemudian meminta penerima mengklik tautan tertentu.
Tautan tersebut mengarahkan korban mengunduh aplikasi berformat APK, yang berpotensi mengambil data dari perangkat korban. APK adalah sistem yang dapat menarik data dari hape.
Dalam transaksi digital, termasuk yang terjadi pada ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce) juga memiliki risiko pencurian kode OTP. Risiko tersebut, tidak hanya dihadapi bagi masyarakat yang kurang memahami teknologi. Pengguna yang relatif memahami ekosistem digital, pun tetap menghadapi risiko scam.
Untuk itu masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menerima pesan dan meminta tindakan tertentu. “Semakin kita terdorong melakukan apa yang diminta pemesan, terlebih untuk klik tautan tertentu, maka harus semakin hati-hati. Karena kemungkinan besar itu scam,” ujar Rochma. **









Discussion about this post