Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.796 rekening (prev: ±38.375 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.
Menurut OJK, pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Di sisi lain, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Dua bank tersebut adalah PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026.
Dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.
Dalam konferensi pers Asesment Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026 Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan, dengan pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 naik ke level 13,65 persen yoy (Juli 2026: 13,58 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.178 triliun.









Discussion about this post