ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juni 30, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS

Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Penarikan Agunan Kendaraan

Matrabisnis by Matrabisnis
30 Juni 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan, bahwa proses pendalaman dilakukan OJK terhadap data dan dokumen terkait serta update informasi dan keterangan pengurus PT TAFS di Jakarta pada Senin 22 Juni lalu, sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.

READ ALSO

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

“Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi, bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS,” jelas Agus dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Agus mengatakan, terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya, TAFS telah menyampaikan kepada OJK berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

ADVERTISEMENT

OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada OJK, ” kata Agus Firmansyah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dugaan tindak kekerasanKepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus FirmansyahOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pengawasanproses penarikan agunan kendaraanPT Toyota Astra Financial Services (TAFS)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

Related Posts

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T
News

LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

28 Juni 2026
Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik
News

Rusunawa Untan dan SBM ITB Dorong Mahasiswa Berpikir Sistemik

27 Juni 2026
DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit
News

DJP Kalbar Gelar BDS UMKM Ngehit, UMKM Melejit

27 Juni 2026
Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif
News

Peraturan Smart City Perlu Berperspektif Hak Digital yang Inklusif

26 Juni 2026
AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan
News

AI Ubah Tenaga Kerja dan Industri Layanan Kesehatan

25 Juni 2026
Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau
News

Bank Kalbar Beri Pembekalan Keuangan dan Peluang Usaha ASN Sanggau

25 Juni 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Pertegas Pengawasan Terhadap TAFS
  • Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
  • Pelindo Lepas Ekspor Perdana Peti Kemas di Terminal Kijing
  • Vee Zahra Siswi SMAN 7 Pontianak Terpilih Runner Up Putri Daerah Kalbar 2026
  • LENTERA Batas Negeri 2026, BI Perkuat Kedaulatan Rupiah di Wilayah 3T

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.