ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 24, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Satgas PASTI hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. (ilustrasi/net)

Satgas PASTI hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. (ilustrasi/net)

ADVERTISEMENT

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penghentian Gadai Swasta Ilegal

READ ALSO

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangannya pada Senin 22 Juni mengungkapkan, Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

“Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal,” jelas Hudiyanto.

Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Ia menyampaikan, bahwa aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Penghentian Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Ilegal

ADVERTISEMENT

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

ADVERTISEMENT

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai,” kata Hudyiyanto.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Satgas PASTI, meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto).

Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/.

Page 1 of 2
12Next
Tags: menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swastaSATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

Next Post

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Related Posts

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
Ekonomi Bisnis

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

24 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin

24 Juni 2026
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian
Ekonomi Bisnis

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian

24 Juni 2026
Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing
Ekonomi Bisnis

Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing

19 Juni 2026
Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal
Ekonomi Bisnis

Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal

19 Juni 2026
BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027
Ekonomi Bisnis

BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027

19 Juni 2026
Next Post
OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Telkomsel dan Erajaya Luncurkan Super Brand Day
  • OJK Sita 41 Aset Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
  • Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
  • Satgas PASTI Hentikan Kegiatan KOL Tidak Berizin
  • Liburan Aman dan Seru: Tips Berkendara Jarak Jauh untuk Pelajar ala Astra Motor Kalbar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.