ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Mei 14, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Matrabisnis by Matrabisnis
14 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa. (ist)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan, perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

READ ALSO

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.

Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.

Kesamaan Penafsiran

ADVERTISEMENT

Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raekepastian hukumOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelaku industri perbankan.Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di BankSarasehan Industri Perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram

Next Post

OJK Ajak Pahami Risiko Berinvestasi di Aset Digital Kripto dan Tokenisasi

Related Posts

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
Ekonomi Bisnis

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

14 Mei 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Ekonomi Bisnis

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

14 Mei 2026
Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
Ekonomi Bisnis

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

14 Mei 2026
Kopi Kojal, UMKM Binaan BI Kalbar Tembus Pasar Global
Ekonomi Bisnis

Kopi Kojal, UMKM Binaan BI Kalbar Tembus Pasar Global

12 Mei 2026
APBN Kalbar Tetap Tumbuh dan Menjaga Denyut Ekonomi Daerah
Ekonomi Bisnis

APBN Kalbar Tetap Tumbuh dan Menjaga Denyut Ekonomi Daerah

12 Mei 2026
Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Ekonomi Bisnis

Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut

9 Mei 2026
Next Post
OJK Ajak Pahami Risiko Berinvestasi di Aset Digital Kripto dan Tokenisasi

OJK Ajak Pahami Risiko Berinvestasi di Aset Digital Kripto dan Tokenisasi

Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
  • Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
  • Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
  • Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar
  • Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
Ekonomi Bisnis

MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks

by Matrabisnis
14 Mei 2026
0

Penyedia Indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah mengumumkan Index Review Rebalancing untuk bulan Mei 2026 pada Selasa 12...

Read more
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

14 Mei 2026
Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku

14 Mei 2026
Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

14 Mei 2026
Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

Spesial Mei Diskon Motor Honda Asmo Kalbar Oke Banget

14 Mei 2026

Recent Posts

  • MSCI Umumkan Rebalancing, Banyak Saham Dikeluarkan dari Indeks
  • Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
  • Tak Patuhi Kelola Kegiatan Penagihan, OJK Sanksi Indosaku
  • Nyigit Wudi Amini Resmi Pimpin Kemendukbangga/BKKBN Kalbar

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.