BPKP Kalimantan Barat mendorong penguatan basis pajak daerah dengan menyoroti potensi kebocoran pendapatan akibat fenomena fuel tourism di perbatasan dan aktivitas tambang ilegal yang menyusutkan penerimaan daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat Rabu lalu. Rapat kerja ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, hadir pada rapat kerja itu, didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Aunurrofik. Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad, dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suib, beserta anggota.
Pada kesempatan tersebut, BPKP Kalimantan Barat juga menekankan pentingnya inovasi pemungutan pendapatan daerah, seperti dengan penguatan intelijen pajak (tax intelligence) dan optimalisasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk mendeteksi potensi pajak daerah yang selama ini tidak terserap.
Rudy juga menyoroti fenomena di wilayah perbatasan yang disebut fuel tourism. Hal ini terjadi saat warga Indonesia di perbatasan menggunakan kendaraan berpelat nomor Malaysia untuk beroperasi di wilayah Indonesia, tetapi mengisi bahan bakarnya di negara Malaysia.
“Kendaraan-kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur jalan di Indonesia, tetapi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) justru mengalir ke Malaysia karena mereka mengisi BBM di Malaysia yang harganya lebih murah,” ujarnya.
Mengatasi hal itu, Rudy memaparkan keberhasilan Singapura dalam menerapkan aturan Three-Quarter Tank Rule, yang mencegah warganya mengisi BBM murah di Malaysia.
“Singapura menerapkan aturan yang mengharuskan kendaraan berpelat nomor Singapura yang meninggalkan Singapura melalui darat harus memiliki bahan bakar minimal 75persen dalam tangki bahan bakar,” jelasnya.












Discussion about this post