Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 29.906 rekening (prev: 27.395 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga melakukan pengembangan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).​
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada akhir Oktober lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai.
“Pada September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy (Agustus 2025: 7,56 persen) menjadi sebesar Rp8.162,8 triliun,” kata Dian.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 15,18 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi tumbuh 7,42 persen, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 3,37 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,53 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 0,23 persen.
“Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit,” jelasnya.
Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 19,15 persen dan sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 19,32 persen. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,81 persen yoy (Agustus 2025: 8,51 persen yoy) menjadi Rp 9.695,4 triliun. Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan.












Discussion about this post