LAGI RAMAI terbongkarnya kasus-kasus korupsi di tubuh perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan jumlah super fantastis, lantaran angkanya mencapai triliunan Rupiah bahkan ada yang nyaris seribu triliun Rupiah, yakni kasus oplosan BBM di Pertamina Patra Niaga.
Terbaru, kasus korupsi di tubuh PLN pun kini tengah dalam penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Salah satu kasusnya adalah, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang mangkrak dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Pengusutan kasus masih tahap awal. Masih dalam penyelidikan, ya,” kata Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, seperti dikutip dari situs Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Selasa, 4 Maret 2025.
Pernyataan tersebut diungkapkan Arief, terkait soal pemeriksaan pejabat PLN Pusat yang dipanggil oleh Kortastipidkor Polri pada Senin, 3 Maret 2025 untuk dimintai keterangan. Polisi mengusut tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan listrik pelat merah tersebut.
Arief belum memberikan keterangan resmi secara detil kronologi pemeriksaan pejabat PLN tersebut. “Belum bisa saya konfirmasikan sekarang, ya,” katanya.
Menurut sumber terpercaya, kasus PLTU 1 di Kalbar bukanlah satu-satunya perkara yang tengah disidik Kortastipidkor. Kabarnya ada tiga perkara terkait PLN yang kini sedang ditelusuri Polisi.
Menanggapi pemeriksaan terhadap pejabat PLN oleh Kortastipidkor Polri, Juru Bicara Kementerian Putri Viola mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
“Kami akan serahkan kepada pihak berwenang. Kalaupun memang ada temuan, silakan ditindaklanjuti. Kami mendukung apapun upaya hukum yang dilakukan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Adapun proyek PLTU 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat telah mangkrak sejak tahun 2016. Proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun. Proyek ini dimulai pada tahun 2008 dengan lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2 x 50 MW. Pelelangan proyek dimenangkan oleh KSO BRN, meski diduga tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya penandatanganan kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekira Rp 1,2 triliun) dilakukan pada tahun 2009.
Kemudian PT BRN mengalihkan pekerjaan kepada pihak ke tiga, yakni PT PI dan QJPSE dari Tiongkok. Namun akhirnya pembangunan proyek gagal dan mangkrak hingga sekarang.
Discussion about this post