HINGGA Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 yang digelar secara daring, Selasa 4 Maret 2025, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan aset Kripto OJK mengungkapkan, selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp 21,57 triliun.
“Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Terkait dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang telah terlaksana pada 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar.
“OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru,” katanya.
Agusman menyampaikan, pada 11 Februari 2025, OJK telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Working Group OJK dan Bappebti ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Working Group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.
Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.
Minat Peserta Sandbox OJK Tinggi
Discussion about this post