ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Juni 10, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

DJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak

Terkait Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.

“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 tahun 2024, terutama yang terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak, jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi, Selasa 7 Januari 2025.

READ ALSO

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

Dijelaskannya, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang intinya memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Pengaturannya sebagai berikut : Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Ke dua, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).

Atau, 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12x harga jual) dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJPmenerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deklarasi Club CRF Owners Pontianak dalam Paguyuban HWBC

Next Post

BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

Related Posts

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
Ekonomi Bisnis

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus

9 Juni 2026
Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
Ekonomi Bisnis

Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning

9 Juni 2026
OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

7 Juni 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi
Ekonomi Bisnis

Pelabuhan Kijing Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Tinggi

26 Mei 2026
XLSMART Catat Pertumbuhan Kinerja yang Solid
Ekonomi Bisnis

XLSMART Catat Pertumbuhan Kinerja yang Solid

24 Mei 2026
Next Post
BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

Tembus 100 Persen, DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Rp 11,39 Triliun

Tembus 100 Persen, DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Rp 11,39 Triliun

XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatara, Perangkat Tangkal Stroke

XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatara, Perangkat Tangkal Stroke

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Nokia dan Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G, Hadirkan Layanan Berbasis AI
  • DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM, Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tidak Dihapus
  • Manajemen Mukti Plantation Gelar Coffe Morning
  • Asmo Kalbar Dukung Reuni Akbar 12 Tahun SI UNTAN
  • Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah Asmo Kalbar Berbagi Hewan Kurban

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.