ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, April 5, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

DJP Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak

Terkait Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Matrabisnis by Matrabisnis
7 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi. (net)

Foto ilustrasi. (net)

ADVERTISEMENT

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.

“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 tahun 2024, terutama yang terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak, jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi, Selasa 7 Januari 2025.

READ ALSO

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif

Dijelaskannya, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang intinya memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Pengaturannya sebagai berikut : Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ke dua, Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).

Atau, 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12x harga jual) dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJPmenerbitkan Peraturan Nomor PER-01/PJ/2025Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 tahun 2024petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deklarasi Club CRF Owners Pontianak dalam Paguyuban HWBC

Next Post

BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

Related Posts

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
Ekonomi Bisnis

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

2 April 2026
Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif
Ekonomi Bisnis

Kinerja Solid, Bank Kalbar Awali 2026 dengan Pertumbuhan Tetap Positif

2 April 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

15 Maret 2026
Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
Next Post
BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

BPKP Tekankan Pentingnya Persiapan Hadapi Situasi Krisis

Tembus 100 Persen, DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Rp 11,39 Triliun

Tembus 100 Persen, DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Rp 11,39 Triliun

XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatara, Perangkat Tangkal Stroke

XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatara, Perangkat Tangkal Stroke

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tips Aman Berboncengan Hingga Prediksi Bahaya di Jalan Berlubang serta Jalur Sempit dari Asmo Kalbar
  • Asmo Kalbar Perkuat Solidaritas Komunitas Singkawang Melalui Edukasi SR
  • Hingga Daerah, Asmo Kalbar Bekali Karyawan PLTU Bengkayang Wujudkan Karyawan Sadar Keselamatan
  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Tips Aman Berboncengan Hingga Prediksi Bahaya di Jalan Berlubang serta Jalur Sempit dari Asmo Kalbar
Otomotif

Tips Aman Berboncengan Hingga Prediksi Bahaya di Jalan Berlubang serta Jalur Sempit dari Asmo Kalbar

by Matrabisnis
4 April 2026
0

Berkendara sepeda motor secara berboncengan sudah menjadi bagian dari aktivitas harian masyarakat Kalimantan Barat. Namun, membawa penumpang memberikan beban tambahan...

Read more
Asmo Kalbar Perkuat Solidaritas Komunitas Singkawang Melalui Edukasi SR

Asmo Kalbar Perkuat Solidaritas Komunitas Singkawang Melalui Edukasi SR

4 April 2026
Hingga Daerah, Asmo Kalbar Bekali Karyawan PLTU Bengkayang Wujudkan Karyawan Sadar Keselamatan

Hingga Daerah, Asmo Kalbar Bekali Karyawan PLTU Bengkayang Wujudkan Karyawan Sadar Keselamatan

4 April 2026
Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI

Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI

2 April 2026
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026

Recent Posts

  • Tips Aman Berboncengan Hingga Prediksi Bahaya di Jalan Berlubang serta Jalur Sempit dari Asmo Kalbar
  • Asmo Kalbar Perkuat Solidaritas Komunitas Singkawang Melalui Edukasi SR
  • Hingga Daerah, Asmo Kalbar Bekali Karyawan PLTU Bengkayang Wujudkan Karyawan Sadar Keselamatan
  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.