Kekerasan Berbasis Gender Onlie atau KBGO semakin marak terjadi di Indonesia yang menimpa berbagai kalangan dan profesi, tak terkecuali jurnalis perempuan di ranah peliputan, baik offline maupun online.
“Penyebab KBGO, umumnya terjadi karena adanya relasi kuasa yang menjadi pemicu banyaknya kekerasan atau pelecehan perempuan,” kata Uni Lubis Ketua Umum FJPI (Forum Jurnalis Perempuan Indonesia ketika menjadi pembicara dalam workshop KBGO di Pontianak, Sabtu 27 April 2024.
Menurut Uni, saat ini kondisi jurnalis perempuan di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Lantaran, banyak sekali jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan, baik di kantor maupun saat liputan.
“Aspeknya kelihatan, di mana angka pelecehan selalu meningkat di ranah online, perwujudan sehari-hari seperti cat calling makin masif, dan terus meluas. KBGO banyak menyasar kepada hal privasi yang kita share di media sosial, sehingga membuat kita tidak aman,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan terkait hal ini masih seperti teori gunung es. Sebab, masih banyak kasus kekerasan dan pelecehan kepada perempuan tak dilaporkan. Di samping itu, dengan adanya basis teknologi, banyak pelaku melakukan modus-modus KBGO dengan memanfaatkan media sosial, seperti Whatsapp dan Instagram.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan yang dibagikan pada media sosial membuat tindak kejahatan akan lebih mudah terjadi. Karena, Indonesia merupakan negara yang rentan terjadinya pencurian data atau dihack.
PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson yang hadir membuka kegiatan workshop ini mengakui, bahwa kekerasan gender sering terjadi di dunia digital dan semakin masif. Bahkan kekerasan tersebut malah sering tidak disadari oleh pelaku dan korban.
“Ini menjadi ancaman, terutama bagi kaum perempuan. Untuk itu, perempuan harus memahami apa itu KBGO dan bagaimana cara menghadapi serta menghindarinya,” kata Harisson yang menyambut baik kegiatan workshop yang digelar oleh FJPI Kalbar selama dua hari ini.
Dalam pemaparannya, Uni Lubis menyebut, kekerasan berbasis gender (KBG) merupakan kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku. Baik KBGO atau KBG yang terjadi di ranah online, menggunakan teknologi digital sebagai medium.
Komnas Perempuan (KP) merekam laporan KBGO sejak 2017. Awalnya KP menggunakan istilah Kejahatan Siber (cybercrime), kemudian berkembang menjadi Kekerasan terhadap Perempuan Siber (KtP Siber), Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Terakhir Komnas Perempuan menggunakan terminologi Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG).
Pada 2022, Komnas Perempuan mendefinisikan KSBG sebagai setiap tindakan kekerasan berbasis gender, yang dilakukan, didukung atau diperburuk sebagian atau seluruhnya dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang menyasar seorang perempuan.
Discussion about this post