Indonesia Dorong Perluasan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi tantangan penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.
Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.
Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun oleh Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara.
Komitmen Indonesia dalam bidang ini antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.
Perkuat Kolaborasi dan Dampak Nyata Kerja Sama Perpajakan Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro.
Konferensi selama tiga hari ini diikuti oleh perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.
Forum tahunan tersebut menjadi wadah bagi para pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.
Salah satu pembahasan utama konferensi menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah informasi yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.
Prinsip ini relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk mendukung pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global. Kerja sama internasional diharapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi juga menghasilkan penguatan pengawasan dan efektivitas administrasi perpajakan.
Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi ini menegaskan komitmen untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia.
Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia terus mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak. **











Discussion about this post