“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan pendampingan hukum dapat semakin optimal, sehingga berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dewa Cipta Hadi.
Ia menambahkan, dukungan dan pendampingan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan kegiatan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama antara Pelindo dan Kejari Ketapang ini mencakup penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penguatan koordinasi serta pendampingan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, kedua pihak diharapkan dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum, sekaligus mendukung kelancaran operasional dan peningkatan tata kelola perusahaan.**









Discussion about this post