“OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Friderica.
Selain memperkuat kerangka regulasi, OJK juga memperkenalkan berbagai inisiatif pembiayaan inovatif kepada investor global, salah satunya melalui Satu Karsa, sebuah platform blended finance yang mendukung proyek karbon berbasis alam secara kredibel dan berintegritas yang berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan.
Inisiatif tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan reforestasi dan agroforestri, pemulihan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kredit karbon berkualitas tinggi, serta penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat di daerah
“Satu Karsa menunjukkan bahwa aset alam Indonesia bukan hanya harus dilindungi, tetapi juga dapat menjadi sumber keunggulan strategis apabila dikelola melalui kerangka yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui pendekatan blended finance, Indonesia dapat menarik investor jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekosistem sekaligus menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi,” ujar Friderica.
Perkuat Integritas Pasar Karbon
Dalam sesi Indonesia Climate Leadership Luncheon dan Southeast Asia Climate Action Forum yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin Indonesia), OJK juga menegaskan bahwa bursa karbon merupakan bagian penting dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon Indonesia dan berperan dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
OJK juga menegaskan untuk terus memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus menjalankan perannya sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, termasuk ke depan melalui pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon, serta integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan tata kelola, transparansi, perlindungan investor, dan integritas pasar.
Revisi POJK 14/2023 akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden No 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mencatat transaksi sekitar dua juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai transaksi lebih dari Rp93 miliar, yang menunjukkan meningkatnya minat pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.
“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” kata Friderica.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, regulator, dunia usaha, akademisi, dan mitra internasional, OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan menjadi katalis bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Perkuat Kolaborasi Internasional
Selain menjadi pembicara pada berbagai forum internasional, OJK juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan mitra strategis global yang membahas penguatan kerja sama dalam pengembangan keuangan berkelanjutan, pembiayaan transisi, pengawasan risiko iklim, serta pertukaran pengalaman terkait pengawasan prudensial dan penguatan stabilitas sistem keuangan.
OJK juga berdiskusi dengan London School of Economics and Political Science (LSE) melalui Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) mengenai penguatan sinergi kebijakan fiskal, sektor riil, dan sektor jasa keuangan guna mempercepat pembiayaan proyek-proyek transisi yang layak dibiayai dan menarik bagi investor.
Lebih lanjut, OJK menjadi pembicara dalam Joint Dialogue yang diselenggarakan The Network for Greening the Financial System (NGFS) serta The Coalition of Finance Ministers for Climate Action (CFMCA) bertemakan Scaling Credible Transition Finance: bridging markets and policy through sustainable pathways, yang khususnya membahas keterkaitan kebijakan transition pathways dengan rangkaian kebijakan keuangan keberlanjutan.
OJK berpandangan bahwa kerja sama internasional menjadi faktor penting untuk memastikan standar global dapat diterapkan secara adil sesuai karakteristik negara berkembang. Dukungan global diperlukan tidak hanya dalam bentuk standar, tetapi juga pembagian risiko, penyediaan pembiayaan jangka panjang, pengembangan data dan metodologi, serta peningkatan kapasitas regulator dan pelaku pasar. **









Discussion about this post