ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Maret 15, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

OJK Larang Benny Tjokro Masuk Pasar Modal Seumur Hidup

Matrabisnis by Matrabisnis
15 Maret 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 6 mins read
A A
Benny Tjokrosaputro tersangka skandal Jiwasraya kini disanksi OJK dilarang masuk pasar modal. (net)

Benny Tjokrosaputro tersangka skandal Jiwasraya kini disanksi OJK dilarang masuk pasar modal. (net)

ADVERTISEMENT

AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi denda sebesar Rp 150 juta atas pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d,  Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500.

Menurut OJK, AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT POSA.

READ ALSO

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

Ikut terseret pada kasus ini adalah PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) yang dikenai Sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

“Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan,” imbuh Ismail.

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan: Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan  Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokro selaku Pengendali perusahaan POSA.

Benny Tjokro juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing selaku Pengendali POSA yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

OJK mengungkapkan, Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto dan Agung Tobing pada Penawaran Umum perdana saham POSA dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.

Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode Tahun 2019 dikenai Sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab, sehingga menyebabkan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka (2) jo.

Angka 2 huruf e angka (1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokro selaku Pengendali POSA dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli, serta ketentuan Pasal 15 huruf a dan b jo.

Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto dan Agung Tobing pada IPO POSA dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana dari calon investor.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT POSA adalah sebesar Rp 5,625 miliar.

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap pihak-pihak terkait transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk tidak melaksanakan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Tan Heng Lok dikenai denda sebesar Rp 45 juta dan dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang merugikan PT SBAT.

ADVERTISEMENT

Karena Tan Heng Lok selaku Pengendali SBAT sekaligus Pengendali MBK dan CSI memperoleh keuntungan dari Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan MBK serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan CSI.

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap POSA, SBAT, dan pihak-pihak terkait, diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Ismail.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidupdilarang untuk menjadi Dewan KomisarisDireksiInklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiKepala Departemen LiterasiOJK menghukum Benny Tjokro selaku Pengendali POSAOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)sanksi administratif
ADVERTISEMENT
Previous Post

XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis

Related Posts

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba sebelum Pajak Rp 6,7 Triliun
Ekonomi Bisnis

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

13 Maret 2026
Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

13 Maret 2026
OJK: Ketahanan Perbankan Solid dengan Risiko Terjaga
Ekonomi Bisnis

OJK: Ketahanan Perbankan Solid dengan Risiko Terjaga

11 Maret 2026
OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Selaras Standar Internasional
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Selaras Standar Internasional

11 Maret 2026
OJK Luncurkan Roadmap Usaha Bulion 2026-2031
Ekonomi Bisnis

OJK Luncurkan Roadmap Usaha Bulion 2026-2031

7 Maret 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
  • XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis
  • Aksi Kepedulian Lingkungan dari Asmo Kalbar dan SDIT Al Karima
  • FK Untan Serahkan Buku Manajemen Kesehatan Terpadu dalam Penanggulangan Bencana Banjir
  • Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
  • XLSMART For Business dan Mitratel Jalin Kemitraan Strategis
  • Aksi Kepedulian Lingkungan dari Asmo Kalbar dan SDIT Al Karima
  • FK Untan Serahkan Buku Manajemen Kesehatan Terpadu dalam Penanggulangan Bencana Banjir

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.