AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi denda sebesar Rp 150 juta atas pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d, Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500.
Menurut OJK, AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT POSA.
Ikut terseret pada kasus ini adalah PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) yang dikenai Sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
“Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan,” imbuh Ismail.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan: Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan  Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokro selaku Pengendali perusahaan POSA.
Benny Tjokro juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing selaku Pengendali POSA yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
OJK mengungkapkan, Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto dan Agung Tobing pada Penawaran Umum perdana saham POSA dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.
Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode Tahun 2019 dikenai Sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab, sehingga menyebabkan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka (2) jo.
Angka 2 huruf e angka (1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokro selaku Pengendali POSA dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli, serta ketentuan Pasal 15 huruf a dan b jo.
Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto dan Agung Tobing pada IPO POSA dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana dari calon investor.
Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT POSA adalah sebesar Rp 5,625 miliar.
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap pihak-pihak terkait transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagai berikut:
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk tidak melaksanakan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
Tan Heng Lok dikenai denda sebesar Rp 45 juta dan dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang merugikan PT SBAT.
Karena Tan Heng Lok selaku Pengendali SBAT sekaligus Pengendali MBK dan CSI memperoleh keuntungan dari Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan MBK serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan CSI.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap POSA, SBAT, dan pihak-pihak terkait, diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Ismail.
Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.**









Discussion about this post