ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Maret 10, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana BPR Panca Dana

Matrabisnis by Matrabisnis
25 Februari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). (ist)

OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). (ist)

ADVERTISEMENT

Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

READ ALSO

Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2

Menteri Kemendukbangga/BKKBN RI Konsolidasi Program Bangga Kencana di Pontianak

“Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya,” kata Ismail.

ADVERTISEMENT

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” imbuhnya.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail RiyadiKepala Departemen LiterasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)perkara tindak pidana perbankanPT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Danatiga orang tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asmo Kalbar Bagikan Tips Berkendara #Cari_aman Selama Ramadhan

Next Post

Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Related Posts

Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2
News

Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2

9 Maret 2026
Menteri Kemendukbangga/BKKBN RI Konsolidasi Program Bangga Kencana di Pontianak
News

Menteri Kemendukbangga/BKKBN RI Konsolidasi Program Bangga Kencana di Pontianak

7 Maret 2026
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
News

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

6 Maret 2026
Disambut Tari Kecak, Pebalap Honda di MotoGP Kopdar Bareng Bikers
News

Disambut Tari Kecak, Pebalap Honda di MotoGP Kopdar Bareng Bikers

6 Maret 2026
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Penegakan Hukum
News

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Penegakan Hukum

4 Maret 2026
Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah Dilantik
News

Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah Dilantik

4 Maret 2026
Next Post
Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Indosat dan BERSATHU Temani Jamaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

Perkuat Talenta Digital, OJK dan BI Inisiasi PIDI

Perkuat Talenta Digital, OJK dan BI Inisiasi PIDI

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2
  • Telkomsel Raih Lima Penghargaan dari Ookla Speedtest Awards 2026
  • Menteri Kemendukbangga/BKKBN RI Konsolidasi Program Bangga Kencana di Pontianak
  • OJK Luncurkan Roadmap Usaha Bulion 2026-2031
  • XLSMART dan Xiaomi Hadirkan Bundling Flaghsip

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pojok Statistik Untan Gelar Edukasi Literasi Data Series 2
  • Telkomsel Raih Lima Penghargaan dari Ookla Speedtest Awards 2026
  • Menteri Kemendukbangga/BKKBN RI Konsolidasi Program Bangga Kencana di Pontianak
  • OJK Luncurkan Roadmap Usaha Bulion 2026-2031

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.