Dengan kebijakan ini, jumlah penerima di masing-masing PTN, termasuk Untan, sangat bergantung pada jumlah siswa prioritas yang lulus seleksi nasional setiap tahunnya. Penurunan atau kenaikan jumlah penerima di suatu kampus tidak mencerminkan pengurangan anggaran secara nasional, melainkan merupakan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi.
“Seiring integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai 2026, akurasi penetapan penerima akan semakin diperkuat. Pemerintah memastikan bahwa mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan potensi akademik baik tetap mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan tinggi, termasuk di berbagai program studi unggulan di Untan,” lanjutnya.
Dengan peningkatan anggaran dan penyempurnaan kebijakan, KIP Kuliah menjadi jembatan harapan bagi generasi muda Kalimantan Barat untuk menempuh pendidikan di Untan tanpa terbebani kendala ekonomi.
Akses pendidikan tinggi semakin terjamin, sekaligus memperkuat peran Untan dalam mencetak sumber daya manusia unggul bagi pembangunan daerah dan nasional.**












Discussion about this post