ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Februari 21, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Februari 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari sampai April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.

READ ALSO

BI Kalbar Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun

Marak Penipuan Atas Nama DJP, Masyarakat Diminta Waspada

PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta Rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

ADVERTISEMENT

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43.729.255.000.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

UPT bersama dengan MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000 karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

ADVERTISEMENT

UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp 49.122.252.500.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tegas Ismail.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadimanipulasi harga perdagangan sahamOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pegiat media sosial pasar modalsanksi administratif
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aston Pontianak Hadirkan Sajian Berbuka Lebih Banyak dan Bervariasi

Next Post

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Related Posts

BI Kalbar Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun
News

BI Kalbar Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun

20 Februari 2026
Marak Penipuan Atas Nama DJP, Masyarakat Diminta Waspada
News

Marak Penipuan Atas Nama DJP, Masyarakat Diminta Waspada

19 Februari 2026
Asmo Kalbar Sahabat Pers Berikan Kado Spesial Service Gratis dan Edukasi SR
News

Asmo Kalbar Sahabat Pers Berikan Kado Spesial Service Gratis dan Edukasi SR

17 Februari 2026
Pentingnya Literasi Asuransi untuk Perlindungan Risiko
News

Pentingnya Literasi Asuransi untuk Perlindungan Risiko

14 Februari 2026
BI Perkuat Bauran Kebijakan, Jaga Stabilitas Makroekonomi
News

BI Perkuat Bauran Kebijakan, Jaga Stabilitas Makroekonomi

13 Februari 2026
AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda
News

AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda

13 Februari 2026
Next Post
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal
  • Aston Pontianak Hadirkan Sajian Berbuka Lebih Banyak dan Bervariasi
  • SMARTFREN Temani Sahur Hingga Berbuka dengan Promo #RamadanNyaman
  • Trafik Kapal Terminal Kijing Naik 15 Persen di 2025, Siap Perkuat Layanan Petikemas

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal
  • Aston Pontianak Hadirkan Sajian Berbuka Lebih Banyak dan Bervariasi
  • SMARTFREN Temani Sahur Hingga Berbuka dengan Promo #RamadanNyaman

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.