OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari sampai April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta Rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43.729.255.000.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
UPT bersama dengan MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000 karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari sampai April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp 49.122.252.500.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tegas Ismail.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan. **










Discussion about this post