Semakin maraknya kasus-kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masyarakat diminta untuk waspada. “Kami mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” tegas Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.
Untuk mengingatkan masyarakat akan modus penipuan tersebut, DJP mengeluarkan surat pengumuman tentang waspada penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dalam surat bernomor Peng-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Inge menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan atas nama pejabat/pegawai DJP dengan latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan berupa, pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan. Penipu juga melakukan implementasi aplikasi Coretax DJP atau mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
“Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain, menghubungi melalui WhatsApp untuk mengunduh file dengan format apk atau aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu,” jelas Inge.
Penipu yang menghubungi masyarakat melalui WhatsApp (WA) menyamar sebagai petugas pajak, dan meminta untuk melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak, membayar materai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu.
“Masyarakat harus waspada dan jangan mudah menuruti perintah melalui WhatsApp ataupun melalui telepon dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” tegas Inge.
Jika menerima WA atau telepon atas nama pejabat DJP, dapat segera  menghubungi atau melakukan konfirmasi kebenarannya melalui :
Kantor Pajak terdekat.










Discussion about this post