Amalia mengimbau masyarakat untuk bersedia dan terbuka saat menerima petugas pendataan, sebab kesediaan dan keterbukaan responden merupakan bagian penting dari kualitas pendataan. Ia menyampaikan bahwa kerahasiaan jawaban serta keamanan data pribadi responden sangat dijaga dan dilindungi sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
Proses SNLIK
Dalam prosesnya, witnessing SNLIK bertujuan untuk memastikan pendataan survei dilakukan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Witnessing juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di masing-masing wilayah provinsi guna menjaga kualitas proses pendataan SNLIK 2026.
Pendataan SNLIK 2026 ini dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 18 Februari 2026 yang menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan jumlah Satuan Wilayah Setempat (SLS) sebanyak 7.500 SLS.
Pendataan lapangan dilakukan oleh 2.744 Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara tatap muka dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Masing-masing PPL dimaksud bertanggung jawab atas 2 sampai dengan 3 wilayah SLS yang didampingi PML. Hasil dari SNLIK 2026 ini akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025.
Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu target RPJMN dengan nilai 69,35% untuk literasi keuangan dan 93 persen untuk inklusi keuangan pada tahun 2029.
Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 juga menempatkan inklusi keuangan sebagai salah satu indikator utama pembangunan nasional dengan nilai sebesar 98,00 persen pada tahun 2045. Hal ini yang menjadi latar belakang OJK melakukan SNLIK 2026 untuk mengetahui capaian target berdasarkan Perpres dan UU tersebut.
Guna mencapai target dimaksud, OJK juga secara masif melakukan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembayaran, dan asosiasi.
OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang akurat, objektif, dan merefleksikan kondisi nyata masyarakat.
Langkah ini merupakan wujud keseriusan ketiga lembaga dalam menghadirkan program yang tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui transparansi, kolaborasi antarlembaga, dan penggunaan data sebagai fondasi utama penguatan ekosistem keuangan yang sehat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.**












Discussion about this post