Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dan akan selalu mengutamakan serta mengupayakan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu berupa sosialisasi, edukasi, dan pengawasan kepada para Wajib Pajak.
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Pontianak Timur telah menyampaikan imbauan hingga melakukan tindakan pemeriksaan khusus kepada tersangka S melalui PT JKM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya, proses penanganan perkara bereskalasi ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Namun, hingga dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), tersangka S tetap tidak menunjukkan itikad untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan, setelah Wajib Pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif.
Apabila tersangka S menggunakan hak tersebut, maka jumlah yang harus dibayarkan untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif adalah sebesar Rp2.912.153.420,00 (Dua miliar sembilan ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh rupiah).
Lebih lanjut, sesuai Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif.
Pelunasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan tanpa disertai pidana penjara. Tangguh Dewantara berharap, proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **










Discussion about this post