ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, April 1, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Langgar Aturan, OJK Sanksi Repower Asia Indonesia dan Multi Makmur Lemindo

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Februari 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 5 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

READ ALSO

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

PT Repower Asia Indonesia Tbk

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Terkait dengan Transaksi Material yang dilakukan oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk, dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas PT Repower Asia Indonesia Tbk posisi 31 Desember 2023.

Hal tersebut merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk di mana PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah)  karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Aulia Firdaus dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratu lima puluh juta rupiah), Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001 sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK Nomor 12/POJK.01/2017) sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019 dalam waktu 10 hari kerja setelah surat sanksi ditetapkan.

Adapun untuk kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan. Bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif dan Perintah Tertulis tersebut karena melanggar:

Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 (delapan) investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner yakni Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain yang mendapat penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. Bahwa UOB Kay Hian Pte. Ltd. memiliki Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh 8 (delapan) pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Bahwa berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada bulan Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban “Tidak” pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar, dimana seharusnya UOB Kay Hian Pte Ltd memberikan jawaban “Ya” pada FPPS.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiKepala Departemen LiterasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.PT Multi Makmur Lemindo TbkPT Repower Asia Indonesia Tbksanksi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Tertinggi di Wilayah Kalimantan

Next Post

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Related Posts

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar
Ekonomi Bisnis

Langgar Ketentuan, POSA dan SBAT Disanksi Rp 5,625 Miliar

15 Maret 2026
Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen
Ekonomi Bisnis

Literasi Keuangan Syariah Meningkat Signifikan 43,42 Persen

13 Maret 2026
CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba sebelum Pajak Rp 6,7 Triliun
Ekonomi Bisnis

Momentum Idul Fitri, CIMB Niaga Optimalkan OCTO

13 Maret 2026
Positif, Total Aset Perbankan Syariah Rp 980,30 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

13 Maret 2026
Next Post
OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Solid di Angka 5 Persen

Turun 0,008 Poin, Ketimpangan di Kalbar Rendah

Pelindo Reg 2 Pontianak Peringati Bulan K3 Nasional dengan Aksi Sosial dan Edukatif

Pelindo Reg 2 Pontianak Peringati Bulan K3 Nasional dengan Aksi Sosial dan Edukatif

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional
  • Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

by Matrabisnis
28 Maret 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT...

Read more
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

28 Maret 2026
Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

Samsung Perkenalkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G

27 Maret 2026

Recent Posts

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
  • OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar
  • Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
  • Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026, Tegaskan Kepemimpinan Berkelas Nasional

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.