Urutan selanjutnya adalah sumbangan dari pendidikan, perlengkapan mandi, perawatan kulit, muka, kuku, dan rambut, sabun cuci.
“Garis Kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata Rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin. Secara rerata, Garis Kemiskinan per rumah tangga pada September 2025 adalah sebesar Rp 3.632.865,00 per bulan, naik sebesar 12,38 persen dibanding kondisi Maret 2025 yang sebesar Rp3.232.758,00 per bulan,”jelas Saichudin.
Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2022 terjadi setelah adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok, sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak pada tahun 2022.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada September 2020 terjadi, karena ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda Kalimantan Barat.
Menurut BPS, persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah, tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.
“Indeks kedalaman kemiskinan adalah ukuran rerata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap Garis Kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin,” imbuh Saichudin.
Dibandingkan Maret 2025, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) dan September 2025 mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada September 2025 sebesar 0,727, turun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,864. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan pada September 2025 sebesar 0,154, turun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,177.
Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1 ) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2 ) perdesaan lebih tinggi dari pada perkotaan. Pada September 2025, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1 ) untuk perkotaan sebesar 0,494 sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 0,875. Begitu pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2 ), di perkotaan nilainya sebesar 0,140 sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 0,164.**
Pewarta/editor: Yuli. S










Discussion about this post