Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Sampai dengan akhir Desember 2025, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 12,58 triliun kepada 237.083 nasabah.
“OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah,”kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK 1-2026 di Kementerian Keuangan, Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendukung penguatan industri Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later/BNPL, serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Untuk mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun, OJK menerbitkan POJK tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, serta POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Mahendra mengungkapkan, sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi per Desember 2025 mencapai Rp1.201,96 triliun atau tumbuh 6,01persen (yoy).
Secara umum, permodalan di industri asuransi komersial masih memadai, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 485,90 persen serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 335,22persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada Desember 2025 tumbuh 11,35 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp 1.679,46 triliun, dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp 411,29 triliun atau tumbuh 7,52 persen (yoy).












Discussion about this post