Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan dukungan pemulihan wilayah Sumatera dan daerah lain yang terdampak bencana alam dengan menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi bank terdampak, yang diperkirakan terdapat 104 bank pada tiga provinsi di Sumatera, berupa penundaan atau pembayaran secara cicilan tanpa denda.
“Kebijakan ini untuk mendorong agar bank tetap memiliki ruang likuditas yang memadai guna menjaga layanan dan mendukung pemulihan ekonomi daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) 1-2026 di Kementerian Keuangan, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain menerapkan kebijakan relaksasi, LPS juga telah melakukan penyaluran bantuan kamanusiaan kepada daerah-daerah terdampak bencana alam tersebut.
Di sisi lain, dalam upaya mendorong intermediasi perbankan, LPS melakukan penurunan suku bunga simpanan sesuai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Penurunan suku bunga simpanan belum searah dengan penurunan TBP. Pada posisi Desember 2025, porsi simpanan bank di atas TBP mencapai di atas 30 persen, sehingga menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga kredit.
“Oleh karena itu, LPS menghimbau perbankan melalui moral suasion untuk mengikuti TBP, sehingga suku bunga pinjaman juga menurun, stabilitas pendanaan terjaga, dan mendukung fungsi intermediasi perbankan,” imbuh Anggito.
Di tengah stabilitas sistem keuangan yang masih terjaga, LPS mencermati meningkatnya risiko keuangan pada BPR/BPRS, yang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keuangan, tetapi juga oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, dan operasional.
Menurut Anggito, dominasi kepemilikan perorangan pada BPR/BPRS, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada BPR/BPRS, menunjukkan bahwa tantangan stabilitas ke depan semakin bersifat struktural dan operasional, bukan hanya siklikal.












Discussion about this post