Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual dan mendeteksi status pelaporan secara instan, disertai rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa.
Sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025, dan penggunaannya telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025, yang dihadiri oleh para Pemegang Saham, Pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, BAE, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal.
Sosialisasi tersebut, menegaskan kesiapan teknis sistem dan pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.
Pengembangan Sistem Informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur Pasar Modal melalui digitalisasi terintegrasi serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan Keterbukaan Informasi dalam rangka perlindungan investor serta menjaga integritas Pasar Modal Indonesia.
“Ke depan, OJK, KSEI, dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri yang modern dan terpercaya, serta penguatan pengawasan di Pasar Modal Indonesia,” imbuh Ismail. *












Discussion about this post