ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Oktober 25, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bursa Efek

Matrabisnis by Matrabisnis
16 Januari 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO, penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi SRO, penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;

pemberian remunerasi, kebijakan investasi,  dan rencana strategis SRO, penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

READ ALSO

Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar

Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku: Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Penerapan Tata Kelola Bursa EfekPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkomsel Salurkan Bantuan Peduli Banjir dan Pengamanan Jaringan

Next Post

Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026

Related Posts

Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar
Ekonomi Bisnis

Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar

24 Oktober 2026
Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing
Ekonomi Bisnis

Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing

23 Oktober 2026
Strategi Bank Kalbar Hadapi Ekonomi Tidak Stabil: Dirut Bank Kalbar Rutin Berikan Arahan dan Jurus Jitu ke Kantor Cabang
Ekonomi Bisnis

Hingga Triwulan III 2026, Bank Kalbar Terus Bertumbuh Positif

23 Oktober 2026
Usaha Wahyudin Berkembang Hingga 25 Kali Lipat Berkat Bank Kalbar
Ekonomi Bisnis

Usaha Wahyudin Berkembang Hingga 25 Kali Lipat Berkat Bank Kalbar

23 Oktober 2026
OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Ekonomi Kalbar, Perluas Akses Pembiayaan UMKM

19 Oktober 2026
PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar
Ekonomi Bisnis

PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Buka Kantor Perwakilan di Kalbar

18 Oktober 2026
Next Post
Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026

Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026

OJK dan Bareskrim Polri Kolaborasi Penanganan Anti Scam Centre

OJK dan Bareskrim Polri Kolaborasi Penanganan Anti Scam Centre

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal

OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar
  • Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik
  • 1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026
  • Hujan Datang, Pengendara Waspadai Genangan Air Hujan
  • Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • Triwulan III 2026, Bea Cukai Kalbagbar Catat Penerimaan Rp 915,5 Miliar
  • Semarak HUT ke-255 Kota Pontianak, Bank Kalbar KCU Pontianak Sajikan Kuliner Tradisional dan Hiasi Kantor dengan Ornamen Ikonik
  • 1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026
  • Hujan Datang, Pengendara Waspadai Genangan Air Hujan
  • Pelindo Regional 2 Percepat Infrastruktur Pelabuhan Kijing
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.