ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Desember 21, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Whitelist PAKD dan CPAKD Terdaftar

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Desember 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

READ ALSO

FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara

Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya: a. Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

ADVERTISEMENT
  1. Pasal 304, yang berbunyi: Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit satu 1 miliar Rupiah dan paling banyak satu triliun Rupiah).
  2. Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist, dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam rilisnya, Sabtu.

Ia menegaskan, bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftarKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
ADVERTISEMENT
Previous Post

FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara

Next Post

Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Related Posts

FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara
News

FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara

21 Desember 2025
Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax
News

Dua Ribu Dosen dan Tendik Untan Aktivasi Akun Coretax

20 Desember 2025
SERUNAI 2025, Layanan Penukaran Uang Rupiah BI
News

SERUNAI 2025, Layanan Penukaran Uang Rupiah BI

19 Desember 2025
Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis
News

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

19 Desember 2025
Digitalisasi Pastikan Setiap Rupiah Kas Daerah Terpantau Real-Time
News

Digitalisasi Pastikan Setiap Rupiah Kas Daerah Terpantau Real-Time

19 Desember 2025
Perkuat PAD, BPKP Kalbar Dorong Implementasi Tax Intelligence dan Transformasi Digital Samsat
News

Perkuat PAD, BPKP Kalbar Dorong Implementasi Tax Intelligence dan Transformasi Digital Samsat

19 Desember 2025
Next Post
Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Wuling Darion Mengaspal di Kalbar
  • OJK Terbitkan Whitelist PAKD dan CPAKD Terdaftar
  • FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara
  • Seminar Safety Riding #Cari_aman Asmo Kalbar Bersama SIGAP
  • Sinergi Bagi Negeri dengan #Cari_aman di Damkar Pontianak

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Wuling Darion Mengaspal di Kalbar
  • OJK Terbitkan Whitelist PAKD dan CPAKD Terdaftar
  • FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara
  • Seminar Safety Riding #Cari_aman Asmo Kalbar Bersama SIGAP

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.