ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Maret 27, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Terbitkan Whitelist PAKD dan CPAKD Terdaftar

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Desember 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

READ ALSO

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas

Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya: a. Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

  1. Pasal 304, yang berbunyi: Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit satu 1 miliar Rupiah dan paling banyak satu triliun Rupiah).
  2. Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist, dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

ADVERTISEMENT

Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam rilisnya, Sabtu.

Ia menegaskan, bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftarKepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
ADVERTISEMENT
Previous Post

FK Untan dan IDI Kalbar Gelar Bakti Sosial di Aceh Utara

Next Post

Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Related Posts

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
News

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas

25 Maret 2026
Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah
News

Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

23 Maret 2026
Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung
News

Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung

23 Maret 2026
Kemenhub Catat 10 Juta Lebih Pemudik Lebaran 1447 H
News

Kemenhub Catat 10 Juta Lebih Pemudik Lebaran 1447 H

23 Maret 2026
Ini Dia Bingkisan Open House Presiden untuk Warga
News

Ini Dia Bingkisan Open House Presiden untuk Warga

23 Maret 2026
Presiden Prabowo Reformasi Besar-besaran Sektor Pendidikan
News

Presiden Prabowo Reformasi Besar-besaran Sektor Pendidikan

23 Maret 2026
Next Post
Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Wuling Darion Mengaspal di Kalbar

Festival Vokasi Satu Hati Region Kalbar 2026

Festival Vokasi Satu Hati Region Kalbar 2026

Karyawan XLSMART Salurkan Donasi ke Sumatera

Karyawan XLSMART Salurkan Donasi ke Sumatera

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
  • OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
  • Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup
  • Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah
  • Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
News

Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas

by Matrabisnis
25 Maret 2026
0

Cuaca yang terus memanas sejak beberapa hari terakhir ini, diprediksi bakal semakin panas dalam beberapa bulan ke depan, BRIN (Badan...

Read more
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup

Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup

24 Maret 2026
Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

23 Maret 2026
Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung

Stok LPG Aman, Pertamina Patra Tambah 23 Juta Tabung

23 Maret 2026

Recent Posts

  • Waspadai Godzilla El Nino, Cuaca akan Semakin Panas
  • OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
  • Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup
  • Berangsur Kondusif, Suplai BBM di Kalbar Terus Ditambah

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.