Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Agama, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembentukan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur sebagai langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi peresmian EPIKS dan pandangannya terhadap peran strategis pesantren dalam membangun generasi melek keuangan syariah.
“Saya ke sini ingin bersama-sama dengan komunitas di sini, dengan keluarga besar Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, untuk memberikan nilai tambah. Karena semuanya sudah bagus, kita berharap insya Allah bisa memberikan nilai tambah dalam hal literasi dan inklusi keuangan,” kata Friderica di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Selasa.
“Saya rasa ini juga suatu bekal yang sangat penting, yaitu untuk santriwan dan santriwatinya agar bisa menyiapkan masa depan dengan lebih baik, dan juga untuk pesantren sendiri. Karena yang kita edukasi bukan hanya santriwan-santriwatinya, tapi juga para pengurus pondoknya, para guru-gurunya, dan seluruh keluarga sekitarnya,”sambungnya.
Friderica juga menekankan pentingnya peran pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan pelindungan masyarakat dalam menghadapi risiko keuangan di era digital.
“OJK punya satu tugas lagi selain mengatur dan mengawasi, yaitu melindungi, dengan memberikan edukasi. Karena pendidikan, ilmu, dan literasi itulah yang akan menjaga adik-adik semua dari berbagai bahaya yang muncul di era sekarang, era digitalisasi. Banyak sekali manfaat yang kita dapat dari digitalisasi, namun risikonya juga luar biasa,” tegas Friderica.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi menyampaikan bahwa EPIKS merupakan bentuk kolaborasi OJK dengan lembaga jasa keuangan dalam menyediakan layanan keuangan syariah yang lebih mudah dijangkau dan relevan dengan kebutuhan masyarakat pesantren.
Program ini didesain untuk mendukung pengembangan produk keuangan syariah secara terarah, termasuk tabungan pelajar, pembiayaan UMKM, layanan investasi syariah, serta pelatihan literasi keuangan.
“Dengan terbentuknya EPIKS, kami berharap para pelajar, mahasiswa, santri, tenaga pengajar, serta masyarakat sekitar pesantren dapat lebih mudah dan aktif memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah, sehingga mampu mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Edwin.
Ketua Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin Chairul Baihaqi dalam kegiatan tersebut juga turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK dalam memprakarsai pembentukan EPIKS. “Semoga program EPIKS di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin dapat menjadi sarana kolaborasi strategis yang berkelanjutan antara berbagai pihak, sekaligus percontohan bagi ekosistem pendidikan Islam lainnya,” ungkap Chairul Baihaqi.
Latar Belakang Program EPIKS
EPIKS merupakan program strategis TPAKD Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas akses keuangan syariah bagi masyarakat dan menjadi bagian dari roadmap Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) DKI Jakarta, yang berfokus pada peningkatan literasi dan edukasi, penguatan lembaga keuangan syariah, pengembangan industri halal, serta pemberdayaan UMKM Syariah.












Discussion about this post