Sementara itu, di Kota Singkawang masih ditemukan potensi piutang pajak tak tertagih, sehingga diperlukan strategi penagihan yang lebih masif dan validasi data wajib pajak yang lebih baik.
Adapun Kabupaten Sambas memiliki potensi peningkatan retribusi sampah hingga 35,46 persen, khususnya melalui kerja sama dengan perusahaan daerah air minum.
Di sisi lain, Kabupaten Bengkayang masih perlu memperkuat kelembagaan dan pengendalian intern dalam pengelolaan PAD meskipun tren penerimaan menunjukkan ruang peningkatan yang besar.
Selain aspek teknis pemungutan, BPKP juga menyoroti tantangan eksternal yang berkontribusi terhadap kebocoran PAD, terutama fenomena shadow economy, seperti aktivitas perdagangan informal, PETI, illegal logging, dan transaksi e-commerce tanpa pelaporan pajak. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi fiskal daerah dan ketidakadilan bagi pelaku usaha formal.
“Kami siap mengawal dan mendampingi pemerintah daerah agar strategi OPAD benar-benar berdampak pada peningkatan kemandirian fiskal,” tutup Kepala Perwakilan BPKP Kalbar.
Dengan komitmen kolaboratif antar-stakeholder, optimalisasi PAD di Kalimantan Barat diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. *












Discussion about this post