Tujuan utamanya adalah, memastikan APIP dapat memberikan nilai tambah, mendukung perbaikan tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian kecurangan secara riil.
Dengan standar yang lebih substantif, terdapat potensi penurunan capaian level kapabilitas APIP di tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, namun ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan APIP yang profesional dan berintegritas, yang pada akhirnya akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Mengingat adanya perubahan kriteria dan deskripsi level kapabilitas APIP yang baru, di mana tingkatan level pada peraturan sebelumnya tidak setara dengan tingkatan level pada peraturan yang baru.
BPKP menghimbau Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk: Menyesuaikan target kinerja peningkatan kapabilitas APIP pada dokumen perencanaan dan dokumen lain yang memuat pemenuhan target dan indikator peningkatan kapabilitas APIP.
Berkomitmen untuk mewujudkan peran APIP yang efektif dengan memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan Kapabilitas APIP.
Pelaksanaan evaluasi Kapabilitas APIP tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada triwulan IV tahun 2025 atas 43 APIP Kementerian/Lembaga dan 98 APIP Daerah, dan akan dilanjutkan pada triwulan I tahun 2026.
BPKP berharap, upaya peningkatan Kapabilitas APIP akan mewujudkan APIP sebagai generator daya dukung yang lebih efektif terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.*












Discussion about this post