Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerbitkan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Peraturan baru ini diiringi dengan Surat Kepala BPKP Nomor HM.02/00/S-853/K/D4/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang didistribusikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian, Lembaga, Gubernur, serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi dan penutupan kebocoran keuangan negara, perubahan standar audit internal global (GIAS 2024), pergeseran peran auditor intern, serta upaya Indonesia dalam aksesi OECD. Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 ini sekaligus menggantikan Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam suratnya, Kepala BPKP menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas APIP dilaksanakan secara kolaboratif sinergis antara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, APIP itu sendiri, dan BPKP.
Aturan baru ini mengacu pada standar global terbaru dan praktik terbaik, dengan penekanan pada : Peran Layanan APIP yang bersifat lebih substantif dan mendalam.
Pencapaian Level yang Selaras dengan kemampuan riil APIP dalam melaksanakan perbaikan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern (TKMRPI), dan pengendalian kecurangan.
Pemberian Nilai Tambah APIP dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
“Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 ini adalah adaptasi terhadap tuntutan global dan arahan Presiden untuk pemberantasan korupsi,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.












Discussion about this post