Peserta dipandu secara langsung untuk melakukan login, memeriksa data pre-populated seperti Bukti Potong A1, mengisi formulir SPT, menandatangani SPT dengan sertifikat digital, hingga proses submit elektronik. Melalui metode praktik langsung, peserta memperoleh pemahaman konkret mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Bombong juga mengimbau agar peserta membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di unit masing-masing demi pemerataan pemahaman Coretax di lingkungan Bank Kalbar. Ia menekankan bahwa kolaborasi yang baik antara DJP dan Bank Kalbar akan memperkuat kepatuhan dan meminimalkan kendala administratif ke depan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kanwil DJP Kalbar turut mengadakan Forum Komunikasi Publik sebagai sarana dialog antara DJP dan Bank Kalbar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Mu’Alif, menyerahkan Piagam Wajib Pajak / Taxpayers’ Charter kepada Yuse Chaidi Amzar selaku Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan Bank Kalbar dalam menjalankan kewajiban perpajakan serta untuk memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya, antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan pelatihan ini, DJP Kalimantan Barat berharap pegawai Bank Kalbar semakin siap menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang menggunakan sistem Coretax secara penuh.*










Discussion about this post