Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan Pelatihan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax bagi pegawai Bank Kalbar. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalbar ini diikuti sebanyak 55 pegawai dari Bank Kalbar.
Kegiatan dibuka oleh Bombong Widarto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar.
Dalam sambutannya, Bombong mengatakan bahwa modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah besar yang memerlukan pemahaman dari para wajib pajak.
“Coretax menghadirkan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan pelatihan ini, kami ingin memastikan para pegawai Bank Kalbar mampu melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 dengan lebih mudah dan aman,” ujar Bombong.
Pelatihan berfokus pada materi teknis aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, serta simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar, Hartono, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai alur pelaporan SPT di sistem Coretax.










Discussion about this post