Pemerintah merombak skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menghapus pola kenaikan bunga bertingkat dan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pemerintah menghapus pola kenaikan bunga bertingkat yang selama ini membebani pelaku UMKM ketika mengajukan KUR berulang kali.
” Selama ini kan pengajuan kredit pertama bunganya hanya 6 persen. Namun ketika pengajuan ke dua naik 7 persen, KUR ke tiga naik lagi menjadi 8 persen, ke empat terus naik menjadi 9 persen. Sekarang, semua ditetapkan sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, ke dua, ke tiga, ke empat, ke lima semuanya dikenakan bunga yang sama, yakni flat 6 persen,” tegas Maman, Senin 17 November 2025.
Menurut Maman, perubahan skema KUR tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) yang kini tengah disusun.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penghapusan batas maksimal pengambilan KUR oleh UMKM. Selama ini, KUR sektor produksi hanya bisa diakses maksimal sebanyak empat kali dan sektor perdagangan dibatasi hanya dua kali.
“Ke depan, pengambilan KUR tidak akan dibatasi. Jadi bisa beberapa kali KUR, sampai pelaku UMKM betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan lagi,” kata Maman.
Pada tahun 2026 pemerintah juga menetapkan target penyaluran KUR di angka Rp 320 triliun, naik dari plafon 2025 yang sebesar Rp 300 triliun. Dari total tersebut, sebesar 65 persen akan disalurkan ke sektor produksi. Target tersebut naik sekira 5 persen dari tahun sebelumnya, yang sebesar 60 persen.
“Yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen. Jadi dapat penugasan dari komite, naik sekitar 5 persen,” jelas Maman.









Discussion about this post