Dalam rangka memperkuat literasi perpajakan di tingkat desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak meluncurkan Buku Saku Perpajakan bagi Bendahara Desa, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Puncak Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-79 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, dengan dihadiri seluruh instansi di lingkungan Kemenkeu Satu Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa dana desa yang dikelola pemerintah desa di Kalimantan Barat jumlahnya mencapai hampir dua triliun rupiah. Nilai yang besar tersebut memerlukan pengelolaan yang tertib dan taat aturan, termasuk dalam hal perpajakan.
 “Dana dua triliun itu bukan jumlah yang sedikit. Karena itu, pemahaman tentang kewajiban perpajakan sangat penting agar pengelolaan keuangan desa bisa berjalan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Inge.
“Dana dua triliun itu bukan jumlah yang sedikit. Karena itu, pemahaman tentang kewajiban perpajakan sangat penting agar pengelolaan keuangan desa bisa berjalan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Inge.
Ia menambahkan, banyak bendahara desa masih menemui kesulitan memahami jenis pajak, perubahan sistem, hingga pergantian petugas keuangan yang kerap membuat proses administrasi tidak berkesinambungan.
“Dengan adanya buku saku ini, diharapkan siapa pun yang bertugas bisa langsung memahami apa yang harus dilakukan tanpa harus memulai dari awal,” lanjutnya.
 
			










Discussion about this post