Lebih lanjut, Prof. Rustamaji menambahkan bahwa melalui akreditasi ini diharapkan akan semakin meningkat kepercayaan masyarakat, khususnya civitas akademika Untan, terhadap kinerja dan profesionalisme UPA Perpustakaan.
“Dengan adanya pengakuan formal dari Perpusnas, maka UPA Perpustakaan Untan dinyatakan telah memenuhi standar nasional dan layak menjalankan fungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan re-akreditasi ini sekaligus menegaskan peran strategis UPA Perpustakaan Untan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan tinggi yang berorientasi pada peningkatan mutu dan pencapaian tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Dengan pelaksanaan re-akreditasi tahun 2025 ini, Universitas Tanjungpura berharap UPA Perpustakaan semakin kokoh sebagai pusat informasi akademik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pengguna, serta menjadi pilar penting dalam mendukung visi Untan menuju perguruan tinggi unggul dan berdaya saing global.**












Discussion about this post