Dalam pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Kementerian UMKM terus mendorong alokasi 30 persen ruang komersial publik bagi pengusaha UMKM.
“Hingga triwulan kedua tahun ini, pemerintah telah berhasil menyediakan 40,08 persen infrastruktur publik bagi UMKM. Sebanyak 6.400 UMKM telah memanfaatkan fasilitas tersebut di 392 unit infrastruktur publik,” kata Menteri Maman.
Ia menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kita bergerak bersama dalam semangat kemandirian dan kolaborasi agar UMKM terus tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nasional yang berdaya saing global,” kata Menteri UMKM.** ant












Discussion about this post