Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 22 September 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025.
Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum adalah 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh, momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7 persen secara tahunan (yoy) pada Agustus 2025,” ujarnya di Jakarta, Senin 22 September 2025.
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan.

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen (yoy).
Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9 persen (yoy). Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01 persen (yoy).
Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88 persen pada periode Juli 2025.
Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah.
Per Agustus 2025, rasio AL/NCD berada di level 120,24 persen (threshold: 50 persen) dan rasio AL/DPK sebesar 27,25 persen (threshold: 10 persen).
Discussion about this post