Dirinya menjelaskan bahwa pemanggilan atas penunggak pajak ini untuk memberikan keadilan pelaksanaan dan memberikan kepastian hukum, serta equal treatment antara Wajib Pajak patuh dan tidak patuh.
Inge berharap implementasi pelaksanaan kerja sama ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Penunggak Pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan selalu mengutamakan dan mengupayakan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu berupa sosialisasi, edukasi, dan pengawasan kepada para Wajib Pajak, agar senantiasa dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang termuat dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).
Lebih lanjut, Inge menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, penyediaan subsidi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang menunjang kesejahteraan bersama.**












Discussion about this post