Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Ahelya Abustam menandatangani perjanjian kerjasama operasional antara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Kalimantan Barat. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawati menyampaikan, bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.
“Implementasi mengenai kerja sama Tindakan Hukum lain berupa konsiliasi, mediasi, fasilitasi dan restorasi hukum akan segera dilaksanakan dengan pemanggilan Penunggak Pajak,” ungkap Inge Diana Rismawanti.
Discussion about this post