Istilah pajak warisan yang tengah viral di media sosial yang menyebut pajak warisan dikenakan ketika ahli waris melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan peninggalan orangtua yang sudah meninggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapannya.
“Warisan bukanlah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” tegas Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers, Kamis 12 September 2025.
Dijelaskan, Pertama : Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Ke dua : Dasar Hukum Pengecualian. Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK81/2024).
Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh, yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
“Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2),” kata Rosmauli.
Ke Tiga : Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan : a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.












Discussion about this post