“Nasabah tidak bisa menarik dana, menggunakan kartu debit, bahkan login ke aplikasi perbankan pun akan gagal. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah perlu menghubungi pihak bank dan menjalani proses verifikasi identitas,” jelas Dian.
OJK menegaskan, bakal merevisi aturan rekening dormant di perbankan dan mengatur ulang pengelolaan rekening dormant, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
“Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank,” kata Dian.
OJK memastikan, perubahan aturan yang akan dilakukan merupakan salah satu upaya memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ini juga selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Dian, OJK akan membuat standarisasi soal rekening yang lama tidak digunakan atau rekening dormant tersebut. Tujuannya untuk memperjelas hak nasabah hingga bank.
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening dormant sebelumnya memang telah diatur dalam beberapa beleid, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.
Meski begitu, perbankan juga memiliki ketentuan dan cara reaktivasi rekening dormant yang berbeda. Dengan standirasi yang dibuat OJK akan menyatukan perbedaan persepsi masing-masing perbankan terhadap rekening dormant.
“Bila perlu kita akan melakukan standarisasi,” tegas Dian.**
Discussion about this post