Sosialisasi ini disampaikan oleh Tim Dari Divisi Kredit Bank Kalbar yang diwakili oleh Ibu Muriani Murazasa selaku Kepala Bidang Divisi Kredit dan Settyo Nugroho sebagai staff pada Divisi Kredit. Dalam paparannya disampaikan bahwa penerapan KKPD ini merujuk pada Permendagri No. 79 Tahun 2022, yang mengatur teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
Bank Kalbar menggandeng Bank Mandiri dalam sistem co-branding untuk penerbitan kartu ini, yang dilengkapi dengan fitur mobile banking dan kartu fisik.
Adapun tujuan utama penerapan KKPD adalah untuk Mendorong transaksi non-tunai yang efisien dan transparan, Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa mendesak, serta Memudahkan pencatatan serta akuntabilitas belanja daerah.
Melalui implementasi KKPD, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Bank Kalbar menegaskan sinergi strategis dalam mengakselerasi digitalisasi sistem keuangan daerah.
Program ini tidak hanya menjawab tantangan efisiensi, namun juga menjadi jawaban atas tuntutan tata kelola anggaran yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bank Kalbar menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahap transformasi ini—dari edukasi teknis, pengawasan keamanan transaksi, hingga perluasan pemanfaatan KKPD di seluruh OPD ke depan.
“Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam memperkuat pelayanan publik dan keuangan daerah. Bersama, kita wujudkan pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan aman,” tutup Eduar Hernadi.**
Discussion about this post