Menanggapi keluhan debitur yang menyatakan, bahwa pelunasan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, dan sampai dengan tanggal 19 Mei 2025 jaminan belum diserahkan.
BPR Universal memberikan penjelaskan, berdasarkan Cek Bank yang diberikan kepada BPR Universal pada hari Jumat 9 Mei 2025, namun dana yang ada di Bank BNI kurang, sehingga debitur kembali memasukkan dananya ke Bank BNI sebesar Rp 20.000.000.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pemindahbukuan dari Bank BNI ke Bank BPR Universal. Namun karena debitur juga mengajukan penghapusan penalti, sehingga dibutuhan proses secara internal. “Dengan proses secara internal, dana belum dapat langsung dibukukan, dikarenakan tanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 adalah hari libur dan cuti bersama,” terang Bima.
Dia mengungkapkan, dana tersebut efektif dibukukan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025. Sementara untuk pengambilan sertifikat sesuai SOP BPR Universal, adalah 3 hari kerja, sehingga pada tanggal 19 Mei 2025 jaminan tersebut, sudah diserahkan kepada debitur.
Bima membantah alasan yang disampaikan oleh debitur, bahwa debitur merasa dipersulit adalah tidak benar.
Sementara terkait laporan yang disampaikan oleh debitur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, pihak BPR Universal menyatakan sudah memberikan jawaban kepada OJK.
“Kami sudah menjawab dan memberikan klarifikasi kepada OJK,” ujarnya.
Dafid Nego Sinaga, Spv Collection BPR Universal Kalbar berharap persoalan yang terjadi bisa didiskusikan bersama.
“Terkait hal-hal yang membuat ketidaknyamanan kepada debitur, kami sampaikan permintaan maaf. Besar harapannya, ini bisa dibicarakan dengan baik agar semua proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada, sehingga bisa didapat kesepakatan bersama,” ujarnya. **
Discussion about this post