“Hasilnya, “tidak memprihatinkan tetapi juga tidak membanggakan,” katanya,
Dari temuan hasil pengawasan BPKP tersebut, ternyata anggaran yang benar-benar berpotensi efisien, efektif, dan pada track yang benar untuk mencapai hasil pembangunan di Kalimantan Barat tidak besar.
“Hampir sama dengan nasional, hanya 30 persen dari total anggaran pada lima sektor prioritas yang berpotensi efektif dan efisien,” bebernya.
Lima sektor tersebut adalah pendidikan, kesehatan, kemiskinan, stunting, dan ketahanan pangan. Sigit mengibaratkan, kondisi saat ini seperti baterai ponsel yang hanya tersisa 30 persen.
“Apakah kita akan bisa berkomunikasi menggunakan ponsel tersebut dengan baik? Kita perlukan mengecas lagi baterai tersebut, agar bisa efektif,” ujarnya.
Ini menjadi tantangan semua pihak, tantangan pemerintah daerah di Kalimantan Barat ini, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Jika perilaku dalam menyusun perencanaan dan penganggaran hanya mampu menyisakan kemampuan 30 persen, maka program efisiensi pun akan bernasib sama,” tambahnya.
Strategi BPKP untuk “Mengecas Ponsel” Anggaran di Triwulan II
Untuk “mengecas ponsel” anggaran agar mencapai kapasitas 100 persen, BPKP akan menerapkan tiga strategi pada triwulan kedua tahun 2025 ini. Pertama, melakukan pengawasan terhadap inflasi daerah.
Ke dua, BPKP melakukan pengawasan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu BPKP akan membantu pemerintah daerah memotret kondisi pengelolaan PAD, meliputi pajak, retribusi, kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk pemanfaatan aset daerah yang mungkin belum optimal.
Ke tiga, BPKP melakukan pengawasan Pengelolaan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan, yaitu BPKP akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Transfer Kas Daerah (TKD), dengan memotret dampak efisiensi TKD setelah Inpres 1/2025 untuk dilaporkan kepada Presiden, serta tata kelola belanja, yaitu dengan melihat disiplin penggunaan belanja dan apakah mandatory spending di daerah masih tetap bertahan.**
Discussion about this post