Pidana penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Untuk diketahui, sidang putusan tanggal 14 April 2025 merupakan sidang ke 6 (enam) sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Lily Andry merupakan proses panjang yang dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Barat.
“Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” kata Inge.
“Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar menjadi pengingat untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar serta dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Inge. **
Discussion about this post