PENGADILAN Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lily Andry atas kasus tindak pidana perpajakan. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang diketuai oleh Cita Savitri, S.H., M.H. membacakan vonis terhadap terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Lily Andry bin Erwandi alias Lily telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ujar Cita saat membacakan amar putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun dan enam Bulan dan pidana denda sejumlah 2 kali jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.487.988. 990,00 menjadi Rp 2.975.977.980,00 jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” lanjut Cita.
Selain itu, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Lily Andry terjadi dalam kurun waktu masa Januari 2020 hingga Desember 2021 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Discussion about this post