ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Selasa, Juli 1, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT

Matrabisnis by Matrabisnis
27 Maret 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijirah. Penghapusan sanksi tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025 dan berlaku hingga 11 April 2025.

Memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

READ ALSO

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai tanggal 7 April 2025.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024, meski dilakukan setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025, wajib pajak tetap tidak akan dikenakan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)PEMERINTAH menghapus sanksi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dirut Bank Kalbar Dinobatkan sebagai CEO Terbaik 2025

Next Post

Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

Related Posts

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
News

BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM

1 Juli 2025
BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
News

BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

1 Juli 2025
Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd
News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

24 Juni 2025
AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia
News

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

24 Juni 2025
Next Post
Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

Beri Informasi Menyesatkan, OJK Cabut Izin Waperd

Tak Dapat Penuhi Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura

Telkomsel dan LEGOLAND® Malaysia Hadirkan Paket RoaMAX

Telkomsel dan LEGOLAND® Malaysia Hadirkan Paket RoaMAX

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z
  • AHM Gelar Safety Riding Short Movie Contest 2025
  • Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • BPKP Kalbar Pastikan Akuntabilitas dan Efektivitas SPAM
  • BPKP Kalbar Latih Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
  • AHM Best Student 2025 Menanti Kreativitas Gen Z
  • AHM Gelar Safety Riding Short Movie Contest 2025

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.