PEMERINTAH menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijirah. Penghapusan sanksi tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025 dan berlaku hingga 11 April 2025.
Memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai tanggal 7 April 2025.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024, meski dilakukan setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025, wajib pajak tetap tidak akan dikenakan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.
Discussion about this post