“Meskipun berada di skala mikro atau kecil, pengusaha UMKM tetap menjalankan kegiatan bisnisnya dengan sistem, pola dan metode yang sama dengan para pengusaha besar. Sesungguhnya mereka sama-sama pengusaha. Tidak ada bedanya,” tegas Maman.
Dia berharap, perubahan istilah ini dapat diterapkan di berbagai sektor dan didukung lembaga lain untuk lebih menghargai peran UMKM sebagai penggerak ekonomi. Maman juga meminta kepada PNM agar menyebut nasabahnya sebagai pengusaha bukan lagi pelaku UMKM. Terlebih mengingat PNM telah banyak memberikan akses permodalan melalui berbagai programnya kepada UMKM.
Maman mengungkapkan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, Usaha Mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki omset tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Usaha Kecil memiliki omset penjualan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar dan Usaha Menengah memiliki omset lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
“Dari 57 juta pengusaha UMKM di Indonesia, sekira 96 persen masih berada pada kategori usaha mikro. Tantangan besar yang kita hadapi adalah mengakselerasi pertumbuhan mereka agar naik ke level Usaha Kecil dan Menengah,” katanya.
Maman menekankan pentingnya memiliki visi besar dalam mendukung pengusaha UMKM, khususnya Ultra Mikro. PNM sebagai fasilitator utama memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung mimpi besar pengusaha Ultra Mikro bisa tumbuh menjadi pemain besar di sektor UMKM.
Melalui berbagai dukungan yang diberikan oleh PNM, Maman optimis pengusaha Ultra Mikro akan mampu memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
“Saya berharap, bukan hanya akan meningkatkan skala UMKM, khususnya Usaha Ultra Mikro saja, tapi juga secara keseluruhan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan,” imbuh Maman. **
Discussion about this post